Correct Article 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Current Text
(1) Anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dalam melaksanakan kegiatan yang
terkait dengan tugas dan fungsinya memiliki Kebebasan Akademik, termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.
(2) Direktur mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dapat melaksanakan Kebebasan Akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong berupaya agar kegiatan serta hasilnya memberi kontribusi terhadap peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau humaniora.
(4) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Your Correction
