Correct Article 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Current Text
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong menjunjung tinggi etika akademik.
(2) Anggota Sivitas Akademik Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong terikat dalam kode etik yang mewajibkan untuk:
a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
dan
b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.
Your Correction
