Correct Article 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Current Text
(1) Lulusan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong diberikan hak untuk menggunakan gelar vokasi.
(2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Ahli Madya Perikanan yang disingkat A.Md.Pi.
(3) Syarat pemberian gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menyelesaikan semua kewajiban Pendidikan Vokasi yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi; dan
b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi berkenaan dengan program studi yang diikuti.
(4) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan.
Your Correction
