SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum dan Kerja Sama;
e. Biro Umum; dan
f. Biro Hubungan Masyarakat.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, dan rencana anggaran Kementerian;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
c. pelaksanaan sinkronisasi program Kementerian di pusat dan daerah;
d. pengelolaan dan fasilitasi sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
e. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang perencanaan dan penganggaran; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penganggaran.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Kinerja, Program, dan Anggaran;
dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Pengelolaan Kinerja, Program, dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja serta program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Pengelolaan Kinerja, Program, dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, program, dan anggaran;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja;
c. pelaksanaan koordinasi, pengumpulan, pengolahan data perencanaan, program, dan anggaran;
d. pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja;
e. evaluasi pelaksanaan kinerja, program, dan anggaran;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Bagian Pengelolaan Kinerja, Program, dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, bina, dan pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran;
b. koordinasi, bina, dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian;
c. koordinasi dan bina pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum;
d. pelaksanaan inventarisasi dan pendayagunaan barang milik/kekayaan negara kementerian;
e. pelaksanaan penghapusan barang milik/kekayaan negara Kementerian;
f. koordinasi, bina, dan pengelolaan sistem akuntansi dan keuangan serta barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
g. koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian;
h. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang keuangan dan barang milik negara; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan barang milik negara Kementerian.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan;
b. Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengadaan Barang Milik Negara; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bina, koordinasi, dan pelaksanaan perbendaharaan, anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan bina dan koordinasi pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran;
b. penyiapan bahan bina dan koordinasi penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal;
c. penyiapan bahan bina dan koordinasi penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian;
d. penyiapan bahan bina pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum;
e. penyiapan bahan bina dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian;
f. penyiapan bahan bina dan koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang keuangan; dan
g. penyiapan bahan pembinaan dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan.
Bagian Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengadaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, pendayagunaan, penghapusan, dan pengelolaan sistem barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengadaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan inventarisasi, pendayagunaan, dan penghapusan barang milik/kekayaan negara;
b. pengelolaan sistem barang milik/kekayaan negara;
c. pengendalian dan pelaporan barang milik/kekayaan negara; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengadaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bina, dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, bina, evaluasi, dan penataan organisasi dan tata laksana;
b. koordinasi, bina, dan evaluasi penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan peta jabatan;
c. koordinasi dan fasilitasi pengembangan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana Kementerian;
d. koordinasi, bina, fasilitasi, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik dan reformasi birokrasi;
e. koordinasi, bina, dan pelaksanaan evaluasi kinerja organisasi;
f. pelaksanaan fasilitasi sistem pengendalian intern;
g. penyusunan rencana formasi sumber daya manusia;
h. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, dan penempatan aparatur sipil negara;
i. pengelolaan data dan naskah sumber daya manusia;
j. pengelolaan sistem dan layanan administrasi sumber daya manusia;
k. pelaksanaan urusan mutasi, promosi jabatan, pemberhentian, dan pemensiunan aparatur sipil negara;
l. pelaksanaan sidang pertimbangan sumber daya manusia;
m. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan aparatur sipil negara;
n. pelaksanaan asesmen, pemetaan, dan pengelolaan potensi dan kompetensi aparatur sipil negara;
o. penyusunan bahan pembinaan aparatur sipil negara;
p. penyusunan rencana pengembangan dan pola karier aparatur sipil negara;
q. koordinasi dan pengelolaan administrasi penilaian kinerja dan disiplin aparatur sipil negara;
r. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang sumber daya manusia;
s. pelaksanaan dan koordinasi administrasi seluruh jabatan fungsional di lingkungan Kementerian; dan
t. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi dan sumber daya manusia.