Correct Article 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengadaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan inventarisasi, pendayagunaan, dan penghapusan barang milik/kekayaan negara;
b. pengelolaan sistem barang milik/kekayaan negara;
c. pengendalian dan pelaporan barang milik/kekayaan negara; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction
