Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Pengelolaan Kinerja, Program, dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, program, dan anggaran; b. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja; c. pelaksanaan koordinasi, pengumpulan, pengolahan data perencanaan, program, dan anggaran; d. pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja; e. evaluasi pelaksanaan kinerja, program, dan anggaran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction