Correct Article 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Bagian Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
