Correct Article 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
c. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji;
d. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah;
e. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik; dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Your Correction
