Correct Article 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan bina dan koordinasi pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran;
b. penyiapan bahan bina dan koordinasi penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal;
c. penyiapan bahan bina dan koordinasi penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian;
d. penyiapan bahan bina pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum;
e. penyiapan bahan bina dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian;
f. penyiapan bahan bina dan koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang keuangan; dan
g. penyiapan bahan pembinaan dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan.
Your Correction
