Correct Article 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Bagian Pengelolaan Kinerja, Program, dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja serta program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction
