Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum dan Kerja Sama;
e. Biro Umum; dan
f. Biro Hubungan Masyarakat.
Your Correction
