Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Pengelolaan Kinerja, Program, dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction