Correct Article 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bina, dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian.
Your Correction
