Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bina, dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian.
Your Correction