Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
5. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
6. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan Mineral.
7. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara.
8. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan KK atau PKP2B.
9. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
10. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
11. Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi dan operasi produksi pada suatu WIUP, WIUPK, wilayah KK, dan wilayah PKP2B.
12. Iuran Produksi/Royalti adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil dari penjualan dari kegiatan operasi produksi.
13. Dana Hasil Produksi Batubara yang selanjutnya disingkat DHPB adalah bagian pemerintah dari hasil produksi Batubara pemegang PKP2B yang di dalamnya termasuk Iuran Produksi/Royalti dan PHT.
14. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15. Penjualan Hasil Tambang yang selanjutnya disingkat PHT adalah kewajiban PNBP yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan Batubara.
16. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
19. Aplikasi Mineral dan Batubara adalah sistem informasi yang digunakan oleh Wajib Bayar sebagai alat hitung mandiri atas kewajiban PNBP yang dikelola direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan bidang Mineral dan Batubara.
20. Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disingkat HBA adalah harga Batubara yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
21. Harga Mineral Logam Acuan yang selanjutnya disebut HMA adalah harga Mineral logam yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
22. Harga Patokan Batubara yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga Batubara yang ditentukan pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara free on board vessel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
23. Harga Patokan Mineral yang selanjutnya disingkat HPM adalah harga Mineral yang ditentukan pada suatu titik serah penjualan (at sale point) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Harga Jual adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli untuk komoditas tambang Mineral atau Batubara pada titik jual atau titik serah tertentu dan waktu tertentu.
25. Harga Dasar adalah harga yang digunakan dalam penghitungan Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT.
26. Titik Jual adalah lokasi penyerahan Batubara yang disepakati antara penjual dan pembeli.
27. Titik Serah (At Sale Point) yang selanjutnya disebut Titik Serah adalah titik/lokasi serah terima Mineral.
28. Titik Penghitungan adalah titik/lokasi pengenaan kewajiban Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT untuk penjualan Mineral dan Batubara.
29. Tanggal Pengapalan adalah tanggal diterbitkannya dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan air.
30. Tanggal Pengiriman adalah tanggal diterbitkannya dokumen berita acara serah terima Batubara yang menjadi bukti serah terima moda pengangkutan darat.
31. Tanggal Transaksi adalah tanggal diterbitkannya invoice penjualan final.
32. Volume Penjualan adalah volume yang menunjukkan banyaknya atau besarnya jumlah Mineral atau Batubara yang terjual.
33. Biaya Angkut Tongkang (Barge) adalah biaya pengangkutan Batubara dalam rangka penjualan dengan menggunakan tongkang (barge) yang dilakukan secara langsung dari pelabuhan muat akhir menuju lokasi free on board di atas kapal pengangkut (vessel) atau pelabuhan bongkar, meliputi biaya sewa kapal tunda, biaya tongkang (barge), dan/atau biaya jasa alur (channel fee) serta tidak termasuk penerimaan negara lainnya.
34. Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual adalah Biaya Angkut Tongkang (Barge) yang ditagihkan dalam bentuk
invoice.
35. Biaya Transhipment adalah biaya pemindahan Batubara dalam rangka penjualan dari tongkang (barge) ke kapal pengangkut (vessel) yang terdiri atas biaya bongkar muat /stevedoring, biaya mooring, biaya tenaga buruh, dan/atau biaya jasa pandu serta tidak termasuk penerimaan negara lainnya.
36. Biaya Transhipment Aktual adalah Biaya Transhipment yang ditagihkan dalam bentuk invoice.
37. Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) adalah biaya pengangkutan Batubara dalam rangka penjualan dengan menggunakan moda angkutan kapal pengangkut (vessel) dari lokasi free on board kapal pengangkut (vessel) menuju pelabuhan bongkar yang ditentukan oleh pembeli Batubara serta tidak termasuk penerimaan negara lainnya.
38. Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual adalah Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) yang ditagihkan dalam bentuk invoice.
39. Provisional adalah kegiatan melakukan input data ke Aplikasi Mineral dan Batubara berdasarkan rencana transaksi penjualan dan telah dilakukan pembayaran atas transaksi dimaksud.
40. Billing Provisional adalah billing PNBP atas Iuran Produksi/Royalti, royalti dan PHT, dan/atau pemanfaatan BMN eks PKP2B yang wajib disetorkan di muka sesuai dengan kualitas, kuantitas, harga jual, dan biaya sesuai dengan rencana pengapalan/pengiriman/transaksi sebelum Mineral atau Batubara berada di atas moda pengangkutan dalam rangka penjualan Mineral atau Batubara.
41. Billing Final adalah billing PNBP atas Iuran Produksi/Royalti, royalti dan PHT, dan/atau pemanfaatan BMN eks PKP2B yang wajib disetorkan sesuai dengan kualitas, kuantitas, harga jual, dan biaya yang bersifat final untuk pelunasan Billing Provisional yang terutang.
42. Saldo Kompensasi adalah bentuk pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah mendapatkan persetujuan dari direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang Mineral dan Batubara atau direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
43. Finalisasi adalah kegiatan melakukan input data dan dokumen final atas transaksi Provisional ke Aplikasi Mineral dan Batubara.
44. Verifikasi adalah kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban pembayaran/penyetoran PNBP berdasarkan data, dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib Bayar, dan/atau pengecekan lapangan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh instansi pemeriksa (unaudited).
45. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
46. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
47. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
48. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang Mineral dan Batubara.
49. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang Mineral dan Batubara.
50. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
51. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan Direktorat Jenderal dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya, serta tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal terdiri dari:
a. Iuran Tetap;
b. Iuran Produksi/Royalti;
c. DHPB;
d. pemanfaatan BMN eks PKP2B;
e. PHT;
f. pencadangan wilayah untuk WIUP Mineral bukan logam, batuan, dan Mineral bukan logam jenis tertentu;
g. bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara;
h. kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara;
i. jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi, namun tidak memasukkan surat penawaran harga, atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan IUP atau IUPK;
j. jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan Batubara, dalam hal pemegang IUP atau pemegang IUPK tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi; dan
k. denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri.