Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Current Text
Jenis PNBP berupa PHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dikenakan kepada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara.
Your Correction
