Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis PNBP berupa Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan kepada pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B.
Your Correction