Correct Article 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Current Text
Jenis PNBP berupa denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (11) dikenakan kepada pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang PKP2B tahap operasi produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara yang tidak memenuhi kebutuhan Batubara dalam negeri.
Your Correction
