Correct Article 77
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Direktorat Jenderal, unit yang melaksanakan pengelolaan BMN bidang energi dan sumber daya mineral pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dan direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan melakukan Rekonsiliasi data PNBP yang berasal dari Jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B.
(2) Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal untuk melakukan pemindahan pencatatan dan pengakuan pemanfaatan BMN eks PKP2B kepada Bendahara Umum Negara.
Your Correction
