Correct Article 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Current Text
Jenis PNBP berupa pencadangan wilayah untuk WIUP Mineral bukan logam, batuan, dan Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dikenakan kepada Badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan yang mengajukan WIUP Mineral bukan logam, batuan, dan mineral bukan logam jenis tertentu.
Your Correction
