Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan intern atas pengelolaan PNBP dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction