Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis PNBP berupa jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (10) dikenakan kepada pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan eksplorasi yang tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi.
Your Correction