Correct Article 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Current Text
Jenis PNBP berupa jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (10) dikenakan kepada pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan eksplorasi yang tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi.
Your Correction
