Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP setiap triwulanan kepada Direktur Jenderal berupa: a. laporan realisasi PNBP; b. laporan penggunaan dana PNBP; c. laporan Piutang PNBP; dan d. laporan proyeksi dan perkembangan PNBP. (2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction