Correct Article 76
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Direktorat Jenderal melakukan Rekonsiliasi PNBP sumber daya alam Mineral dan Batubara secara periodik dan/atau sesuai kebutuhan.
(2) Rekonsiliasi PNBP sumber daya alam Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(3) Dalam hal Rekonsiliasi PNBP sumber daya alam Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Iuran Tetap dan Iuran Produksi/Royalti, Direktorat Jenderal melibatkan pemerintah daerah penghasil.
(4) Berdasarkan hasil Rekonsiliasi PNBP sumber daya alam Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktorat Jenderal menyampaikan data realisasi PNBP sumber daya alam Mineral dan Batubara yang dibagihasilkan setiap jenis PNBP dan setiap daerah penghasil secara periodik kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
