Correct Article 75
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keberatan PNBP.
(2) Keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap:
a. surat ketetapan PNBP kurang bayar;
b. surat ketetapan PNBP nihil; atau
c. surat ketetapan PNBP lebih bayar, yang diterbitkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan PNBP.
(3) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan.
(4) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
b. kesulitan likuiditas; dan/atau
c. kebijakan pemerintah.
(5) Permohonan keberatan PNBP atau keringanan PNBP diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
