Correct Article 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Current Text
Jenis PNBP berupa kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) dikenakan kepada:
a. badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau Batubara;
b. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang memperoleh WIUPK Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas atau melalui lelang;
c. badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang memperoleh WIUPK Batubara eks PKP2B dengan cara prioritas; dan
d. badan usaha swasta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau Batubara.
Your Correction
