Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
3. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
6. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan
dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
8. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
10. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan instansi pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
12. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
14. Sekretariat Jenderal Kementerian yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah unit organisasi yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
15. Badan Geologi adalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
16. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut BPSDM ESDM adalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi.
17. Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Pusdatin ESDM adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, kajian strategis, dan teknologi informasi energi dan sumber daya mineral.
18. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia aparatur di bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi.
19. Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian
yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang Pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah.
20. Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian.