Correct Article 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Pusdatin ESDM wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP secara triwulanan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian berupa:
a. laporan realisasi PNBP;
b. laporan penggunaan dana PNBP;
c. laporan piutang PNBP; dan
d. laporan proyeksi dan perkembangan PNBP.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada masing-masing satuan kerja di lingkungan Badan Geologi atau BPSDM ESDM wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP secara triwulanan kepada Sekretaris Badan Geologi atau Sekretaris BPSDM ESDM berupa:
a. laporan realisasi PNBP;
b. laporan penggunaan dana PNBP;
c. laporan piutang PNBP; dan
d. laporan proyeksi dan perkembangan PNBP.
(3) Sekretaris Badan Geologi atau Sekretaris BPSDM ESDM melakukan rekonsiliasi PNBP secara triwulanan dengan satuan kerja di lingkungannya sebagai dasar penyusunan laporan pelaksanaan PNBP yang akan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
(4) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi berupa:
a. periode laporan;
b. jenis PNBP; dan
c. jumlah realisasi PNBP.
(5) Laporan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi berupa:
a. periode laporan;
b. pagu penggunaan dana PNBP; dan
c. jumlah realisasi penggunaan dana PNBP.
(6) Laporan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan ayat (2) huruf c memuat informasi berupa:
a. periode laporan;
b. nomor Surat Tagihan PNBP;
c. nama Wajib Bayar;
d. nomor induk kependudukan/nomor pokok wajib pajak Wajib Bayar;
e. saldo awal piutang PNBP;
f. umur piutang;
g. mutasi piutang PNBP;
h. tahap penagihan;
i. saldo akhir piutang PNBP; dan
j. langkah optimalisasi penagihan piutang.
(7) Dalam hal piutang PNBP telah diserahkan kepada instansi yang mengelola piutang negara, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 6, laporan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c memuat informasi tambahan berupa:
a. nomor registrasi piutang;
b. nomor penyerahan piutang kepada instansi yang mengelola piutang negara; dan
c. nomor surat penerimaan pengurusan piutang negara.
(8) Laporan proyeksi dan perkembangan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dapat berupa:
a. proyeksi PNBP;
b. realisasi PNBP;
c. deviasi antara proyeksi dan realisasi PNBP;
dan/atau
d. penjelasan atas deviasi sebagaimana dimaksud pada huruf c.
Your Correction
