Correct Article 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) wajib dibayarkan dan/atau disetorkan oleh Wajib Bayar sebelum menerima manfaat layanan jasa.
(2) Manfaat layanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. untuk jasa Pelayanan Museum Geologi berupa tiket masuk museum;
b. untuk jasa peralatan teknik berupa:
1. jasa sewa alat berat;
2. jasa sewa alat ukur;
3. jasa sewa alat geofisika;
4. jasa sewa alat perbengkelan;
5. jasa sewa alat survei; dan/atau
6. jasa sewa alat pengeboran.
c. untuk jasa laboratorium berupa hasil uji sampel laboratorium atau laporan hasil pengujian sampel
d. untuk jasa perbantuan tenaga ahli berupa jasa tenaga ahli sesuai kompetensi;
e. untuk jasa teknologi/konsultasi berupa jasa kegiatan sondir dan pengeboran serta laporan dan peta hasil penyelidikan;
f. untuk jasa penyelidikan, penelitian, dan pemetaan geologi berupa laporan dan peta hasil survei dan penyelidikan; dan
g. untuk jasa Pelayanan produk geologi berupa Pelayanan peta hardcopy dan Pelayanan peta softcopy/file digitasi peta.
(3) Dalam hal jasa Pelayanan subbidang kegeologian diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Badan Geologi dengan pengguna jasa layanan kegeologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4), waktu pembayaran dan/atau penyetoran PNBP dilakukan sesuai kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Your Correction
