Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis PNBP berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan kepada pihak lain yang bekerja sama dengan Pusdatin ESDM untuk kegiatan: a. pengelolaan data minyak dan gas bumi yang dilaksanakan melalui penugasan atau kontrak kerja sama; dan/atau b. pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelola data hasil kegiatan: a. eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi; b. survei umum bidang minyak dan gas bumi; c. studi bersama/evaluasi bersama; dan/atau d. peningkatan kualitas data. (3) Pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum seismik 2D (dua dimensi); b. pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum seismik 3D (tiga dimensi); dan/atau c. pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum non-seismik berupa geologi, geofisika, dan geokimia.
Your Correction