Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Jenis PNBP berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan kepada pihak lain yang bekerja sama dengan Pusdatin ESDM untuk kegiatan:
a. pengelolaan data minyak dan gas bumi yang dilaksanakan melalui penugasan atau kontrak kerja sama; dan/atau
b. pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelola data hasil kegiatan:
a. eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi;
b. survei umum bidang minyak dan gas bumi;
c. studi bersama/evaluasi bersama; dan/atau
d. peningkatan kualitas data.
(3) Pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum seismik 2D (dua dimensi);
b. pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum seismik 3D (tiga dimensi); dan/atau
c. pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum non-seismik berupa geologi, geofisika, dan geokimia.
Your Correction
