Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis PNBP berupa jasa Pelayanan subbidang kegeologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan atas: a. jasa Pelayanan Museum Geologi; b. jasa peralatan teknik; c. jasa laboratorium; d. jasa perbantuan tenaga ahli; e. jasa teknologi/konsultasi; f. jasa penyelidikan, penelitian, dan pemetaan geologi; dan g. jasa Pelayanan produk geologi. (2) Jenis PNBP berupa jasa Pelayanan Museum Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada pengguna jasa layanan meliputi: a. pelajar atau mahasiswa; b. masyarakat umum; dan c. wisatawan asing. (3) Jenis PNBP berupa jasa Pelayanan subbidang kegeologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan kepada pengguna jasa layanan meliputi: a. instansi pemerintah pusat/instansi pemerintah daerah; b. perguruan tinggi; c. pelajar atau mahasiswa; d. Badan Usaha; dan e. masyarakat umum. (4) Jasa Pelayanan subbidang kegeologian dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Badan Geologi dengan pengguna jasa layanan kegeologian sesuai jenis dan tarif PNBP pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian.
Your Correction