Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap jenis PNBP berupa jasa Pelayanan Museum Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) kepada pengguna jasa layanan tertentu. (2) Pengguna jasa layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. tamu negara; b. tamu undangan; c. tamu kementerian/lembaga/instansi; d. panti sosial; e. peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian; f. lanjut usia; dan/atau g. penyandang disabilitas; (3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diberikan kepada pengguna jasa layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dengan ketentuan: a. terdapat surat permohonan kunjungan Museum Geologi dengan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang ditujukan kepada kepala Museum Geologi dari pimpinan unit/kepala satuan kerja terkait di lingkungan Kementerian, pimpinan instansi pemerintah pusat/instansi pemerintah daerah, atau pengurus yayasan kesejahteraan sosial yang paling sedikit memuat informasi mengenai jumlah pengunjung dan waktu pelaksanaan layanan; dan b. kepala Museum Geologi dapat memberikan persetujuan/penolakan berdasarkan hasil evaluasi atas surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (4) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diberikan kepada pengguna jasa layanan tertentu lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dengan syarat menunjukkan kartu identitas dan untuk penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dengan syarat menunjukkan kartu penyandang disabilitas atau memperhatikan kondisi fisik.
Your Correction