Correct Article 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Penghitungan jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh Pusdatin ESDM bersama dengan pihak lain yang bekerja sama dalam pengelolaan data minyak dan gas bumi yang dilaksanakan melalui penugasan atau kontrak kerja sama dengan ketentuan:
a. untuk penghitungan triwulanan dilakukan rekonsiliasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah periode triwulan bersangkutan berakhir; dan
b. untuk penghitungan final dilakukan rekonsiliasi paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya untuk memperoleh besaran PNBP Terutang.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penghitungan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat
kewajiban PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Pusdatin ESDM menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan PNBP Terutang kepada pihak lain paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan rekonsiliasi penghitungan final.
(3) surat pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nominal besaran PNBP Terutang dan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran PNBP Terutang.
(4) Batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal surat pemberitahuan PNBP Terutang.
Your Correction
