Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap jenis PNBP berupa jasa peralatan teknik, jasa laboratorium, jasa teknologi/konsultasi, dan jasa penyelidikan, penelitian, dan pemetaan geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan ketentuan: a. instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah sebesar 80% (delapan puluh persen); b. perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan c. pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian. (2) Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. terdapat surat permohonan jasa peralatan teknik, jasa laboratorium, jasa teknologi/konsultasi, atau jasa penyelidikan, penelitian, dan pemetaan geologi dengan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang ditujukan kepada kepala satuan kerja terkait di lingkungan Badan Geologi dari instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan/atau pelajar dan mahasiswa yang paling sedikit memuat informasi mengenai urgensi dan jenis layanan yang dibutuhkan serta jangka waktu pelaksanaan layanan; dan b. kepala satuan kerja terkait di lingkungan Badan Geologi dapat memberikan persetujuan/ penolakan berdasarkan hasil evaluasi atas surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Your Correction