Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Jenis PNBP berupa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dikenakan atas:
a. jasa penggunaan wisma;
b. jasa penggunaan kampus lapangan; dan
c. jasa penggunaan peralatan pendidikan dan pelatihan.
(2) Pengenaan jenis PNBP berupa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur kepada:
a. instansi pemerintah pusat/instansi pemerintah daerah;
b. sekolah atau perguruan tinggi;
c. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
d. pelajar atau mahasiswa; dan/atau
e. masyarakat umum.
(3) Pengenaan jenis PNBP berupa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf c dilaksanakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah kepada:
a. instansi pemerintah pusat/instansi pemerintah daerah;
b. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
c. sekolah atau perguruan tinggi; dan/atau
d. pelajar atau mahasiswa.
Your Correction
