Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan monitoring dan/atau verifikasi terhadap bukti penyetoran PNBP. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 paling lambat 1 (satu) hari setelah tanggal batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran PNBP. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa penelitian atas kesesuaian waktu, jenis dan tarif atas jenis PNBP, dan/atau jumlah nominal pembayaran dan/atau penyetoran PNBP. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 secara triwulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah periode triwulan bersangkutan berakhir. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk triwulan IV dapat dilakukan pada bulan Desember tahun berjalan. (6) Laporan hasil monitoring atau laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4,) dan ayat (5) dapat berupa penetapan nihil, keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, dan/atau kelebihan pembayaran yang ditandatangani oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (7) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan/atau hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat adanya PNBP kurang bayar dan/atau terlambat bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP MENETAPKAN PNBP Terutang dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP. (8) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan/atau hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat kelebihan pembayaran, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan besaran PNBP lebih bayar kepada Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dilakukan monitoring dan/atau verifikasi. (9) Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction