Correct Article 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Tarif atas jenis PNBP berupa layanan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, layanan uji batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan layanan sewa peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Politeknik Energi Pertambangan Bandung dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah.
(2) Tarif atas jenis PNBP berupa layanan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dihitung sesuai dengan nilai nominal dalam perjanjian kerja sama.
(3) Tarif atas jenis PNBP berupa penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dihitung berdasarkan tarif sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian.
Your Correction
