Wakil Direktur
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan kerja sama.
-- 5 -
(2) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, umum, dan sistem informasi.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Polimarin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. jurusan; dan
b. pusat yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh bagian.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan oleh pusat yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Jurusan Nautika;
b. Jurusan Teknika; dan
c. Jurusan Bisnis Maritim.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
-- 6 -
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan Direktur.
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi keuangan, umum, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan.
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, Direktur dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan jurusan.
(2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud ayat
(1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada jurusan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e.
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Polimarin.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Bagian
-- 7 - Akademik dan Umum.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kerja sama dan hubungan masyarakat, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik;
f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
g. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
i. pelaksanaan urusan keuangan;
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
k. pelaksanaan urusan keprotokolan;
l. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
m. pelaksanaan urusan hukum;
n. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
o. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
p. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
q. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
r. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Akademik dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Umum; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
-- 8 - huruf a mempunyai tugas melakukan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan statistik akademik serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
dan
h. pelaksanaan urusan administrasi.
-- 9 -
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan Polimarin.
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Bahasa;
c. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Layanan Uji Kompetensi;
e. Pembentukan Karakter; dan
-- 10 -
f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan unit penunjang akademik di bidang kebahasaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
-- 11 -
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan uji kompetensi.
-- 12 -
(2) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan layanan uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu;
c. pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi;
d. pemberian layanan uji kompetensi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Pembentukan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e merupakan unit penunjang akademik di bidang pembentukan, pengembangan, dan pembinaan karakter.
(2) Unit Penunjang Akademik Pembentukan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
Unit Penunjang Akademik Pembentukan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas memberikan layanan di bidang pembentukan, pengembangan, dan pembinaan karakter.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Pembentukan Karakter menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan kegiatan pembentukan, pengembangan, dan pembinaan karakter;
c. pemberian layanan tes psikologi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha.
-- 13 -
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi industri, dunia usaha, dan dunia kerja;
c. peningkatan kemampuan Mahasiswa di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan;
d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa;
e. pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan;
f. pemberian layanan praktek darat dan praktek laut;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi praktek darat dan praktek laut; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.