Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
Your Correction