Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa. -- 11 -
Your Correction