Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Your Correction