Correct Article 36
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Current Text
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Your Correction
