Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pengawas Internal merupakan sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 14 -
Your Correction