Correct Article 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Current Text
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
