Correct Article 34
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Bahasa;
c. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Layanan Uji Kompetensi;
e. Pembentukan Karakter; dan
-- 10 -
f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Your Correction
