Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Bahasa; c. Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Layanan Uji Kompetensi; e. Pembentukan Karakter; dan -- 10 - f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Your Correction