Correct Article 47
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Pembentukan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e merupakan unit penunjang akademik di bidang pembentukan, pengembangan, dan pembinaan karakter.
(2) Unit Penunjang Akademik Pembentukan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
Your Correction
