Correct Article 64
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Current Text
Perubahan organisasi dan tata kerja Polimarin ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
