Correct Article 48
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Current Text
Unit Penunjang Akademik Pembentukan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas memberikan layanan di bidang pembentukan, pengembangan, dan pembinaan karakter.
Your Correction
