Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Pembentukan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas memberikan layanan di bidang pembentukan, pengembangan, dan pembinaan karakter.
Your Correction