Correct Article 67
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Polimarin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 933), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
