Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Pembentukan Karakter menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan kegiatan pembentukan, pengembangan, dan pembinaan karakter; c. pemberian layanan tes psikologi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha. -- 13 -
Your Correction