Correct Article 49
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Pembentukan Karakter menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan kegiatan pembentukan, pengembangan, dan pembinaan karakter;
c. pemberian layanan tes psikologi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha.
-- 13 -
Your Correction
