Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
6. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara.
7. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
8. Bupati/Walikota adalah Bupati Bulungan, Bupati Nunukan, Walikota Tarakan, Bupati Malinau, dan Bupati Tana Tidung.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
10. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
11. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah yang mengatur struktur dan pola ruang wilayah provinsi.
12. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
13. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
14. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
15. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
16. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
17. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
18. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
19. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
20. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
21. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib ruang.
22. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
23. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
24. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional.
25. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
26. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
27. Wilayah provinsi adalah seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
28. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
29. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
30. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
31. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
32. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
33. Kawasan hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
34. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
35. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
36. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
37. Kawasan pertahanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
38. Kawasan peruntukan pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi dan pasca tambang, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budi daya maupun kawasan lindung.
39. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
40. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
41. Heart of Borneo adalah inisiatif tiga negara yaitu Brunei Darussalam, INDONESIA dan Malaysia untuk mengelola kawasan hutan tropis dataran tinggi di borneo yang didasarkan pada prinsip konservasi dan pembangunan berkelanjutan.
42. Hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
43. Hutan Perseorangan/Badan Hukum adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah atas nama perseorangan/badan hukum.
44. Hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
45. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
46. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
47. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
48. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
49. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
50. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah pusat kegiatan yang mempunyai potensi sebagai pintu gerbang ke kawasan-kawasan internasional dan mempunyai potensi untuk mendorong daerah sekitarnya serta sebagai pusat jasa, pusat pengolahan, simpul transportasi dengan skala pelayanan nasional atau beberapa provinsi.
51. Pusat Kegiatan Nasional yang dipromosikan oleh Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut PKNp adalah suatu kawasan yang potensil dikembangkan menjadi PKN.
52. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk pengembangan kawasan perbatasan negara.
53. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah pusat kegiatan yang mempunyai potensi sebagai pusat jasa, pusat pengolahan, dan simpul transportasi yang melayani beberapa kabupaten.
54. Pusat Kegiatan Wilayah yang dipromosikan oleh Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut PKWp adalah suatu kawasan yang potensi dikembangkan menjadi PKW.
55. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah pusat kegiatan yang mempunyai potensi sebagai pusat jasa, pusat pengolahan, dan simpul transportasi yang mempunyai pelayanan satu kabupaten atau beberapa kecamatan.
56. Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
57. Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKW dan antara PKW dengan PKL.
58. Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
59. Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi).
60. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
61. Daerah Irigasi yang selanjutnya disebut DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
62. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
63. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
64. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
65. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
66. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
67. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
68. Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
69. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
70. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
71. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
72. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
73. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD, adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Utara dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
74. Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan rangsangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang.
75. Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi pelaksanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
76. Outline adalah delineasi rencana penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang digambarkan pada peta rencana pola ruang rencana tata ruang wilayah Provinsi.
(1) Wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah mencakup seluruh wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Utara yang berada pada posisi geografis 1°00’00”-4°30’00” Lintang Utara dan 114°30’00”-118°30’00” Bujur Timur dengan luas wilayah darat dan laut ±75.467,70 Km2.
(2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi atas :
a. Kabupaten Bulungan;
b. Kabupaten Nunukan;
c. Kabupaten Malinau;
d. Kabupaten Tana Tidung; dan
e. Kota Tarakan.
(3) Batas wilayah perencanaan rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Utara, meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah Malaysia;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian Sarawak Malaysia.
(4) Lingkup substansi rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Utara meliputi:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup;
c. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah;
d. rencana struktur ruang wilayah;
e. rencana pola ruang wilayah;
f. penetapan kawasan strategis;
g. arahan pemanfatan ruang wilayah;
h. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah;
i. peran masyarakat dan kelembagaan;
j. ketentuan lain-lain;
k. ketentuan peralihan; dan
l. ketentuan penutup.
RTRW Provinsi Kalimantan Utara digunakan sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemafaatan ruang dalam wilayah provinsi;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah; kabupaten/kota, serta keserasian antar sektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f. penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
g. penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
6. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara.
7. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
8. Bupati/Walikota adalah Bupati Bulungan, Bupati Nunukan, Walikota Tarakan, Bupati Malinau, dan Bupati Tana Tidung.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
10. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
11. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah yang mengatur struktur dan pola ruang wilayah provinsi.
12. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
13. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
14. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
15. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
16. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
17. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
18. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
19. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
20. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
21. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib ruang.
22. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
23. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
24. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional.
25. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
26. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
27. Wilayah provinsi adalah seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
28. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
29. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
30. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
31. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
32. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
33. Kawasan hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
34. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
35. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
36. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
37. Kawasan pertahanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
38. Kawasan peruntukan pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi dan pasca tambang, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budi daya maupun kawasan lindung.
39. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
40. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
41. Heart of Borneo adalah inisiatif tiga negara yaitu Brunei Darussalam, INDONESIA dan Malaysia untuk mengelola kawasan hutan tropis dataran tinggi di borneo yang didasarkan pada prinsip konservasi dan pembangunan berkelanjutan.
42. Hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
43. Hutan Perseorangan/Badan Hukum adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah atas nama perseorangan/badan hukum.
44. Hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
45. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
46. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
47. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
48. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
49. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
50. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah pusat kegiatan yang mempunyai potensi sebagai pintu gerbang ke kawasan-kawasan internasional dan mempunyai potensi untuk mendorong daerah sekitarnya serta sebagai pusat jasa, pusat pengolahan, simpul transportasi dengan skala pelayanan nasional atau beberapa provinsi.
51. Pusat Kegiatan Nasional yang dipromosikan oleh Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut PKNp adalah suatu kawasan yang potensil dikembangkan menjadi PKN.
52. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk pengembangan kawasan perbatasan negara.
53. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah pusat kegiatan yang mempunyai potensi sebagai pusat jasa, pusat pengolahan, dan simpul transportasi yang melayani beberapa kabupaten.
54. Pusat Kegiatan Wilayah yang dipromosikan oleh Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut PKWp adalah suatu kawasan yang potensi dikembangkan menjadi PKW.
55. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah pusat kegiatan yang mempunyai potensi sebagai pusat jasa, pusat pengolahan, dan simpul transportasi yang mempunyai pelayanan satu kabupaten atau beberapa kecamatan.
56. Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
57. Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKW dan antara PKW dengan PKL.
58. Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
59. Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi).
60. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
61. Daerah Irigasi yang selanjutnya disebut DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
62. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
63. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
64. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
65. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
66. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
67. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
68. Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
69. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
70. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
71. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
72. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
73. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD, adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Utara dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
74. Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan rangsangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang.
75. Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi pelaksanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
76. Outline adalah delineasi rencana penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang digambarkan pada peta rencana pola ruang rencana tata ruang wilayah Provinsi.
(1) Wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah mencakup seluruh wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Utara yang berada pada posisi geografis 1°00’00”-4°30’00” Lintang Utara dan 114°30’00”-118°30’00” Bujur Timur dengan luas wilayah darat dan laut ±75.467,70 Km2.
(2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi atas :
a. Kabupaten Bulungan;
b. Kabupaten Nunukan;
c. Kabupaten Malinau;
d. Kabupaten Tana Tidung; dan
e. Kota Tarakan.
(3) Batas wilayah perencanaan rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Utara, meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah Malaysia;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian Sarawak Malaysia.
(4) Lingkup substansi rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Utara meliputi:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup;
c. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah;
d. rencana struktur ruang wilayah;
e. rencana pola ruang wilayah;
f. penetapan kawasan strategis;
g. arahan pemanfatan ruang wilayah;
h. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah;
i. peran masyarakat dan kelembagaan;
j. ketentuan lain-lain;
k. ketentuan peralihan; dan
l. ketentuan penutup.
RTRW Provinsi Kalimantan Utara digunakan sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemafaatan ruang dalam wilayah provinsi;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah; kabupaten/kota, serta keserasian antar sektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f. penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
g. penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Tujuan penataan ruang Provinsi Kalimantan Utara adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan sesuai potensi fisiogeografis Provinsi Kalimantan Utara sebagai pusat pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan berbasis agro industri serta pintu gerbang internasional dengan tetap menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Kebijakan penataan ruang Provinsi Kalimantan Utara meliputi:
a. pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan hidup;
b. peningkatan fungsi kawasan perbatasan untuk pertahanan dan keamanan negara;
c. penguatan sistem perkotaan dan sinergi hubungan fungsional kota-desa;
d. pembangunan kawasan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan lingkungan dan mitigasi bencana;
e. pembangunan kawasan berbasis kearifan lokal;
f. pembangunan sistem jaringan prasarana wilayah; dan
g. penguatan kelembagaan pembangunan wilayah.
Article 6
Strategi pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan fungsi PKSN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi di kawasan perbatasan negara dengan Negara Malaysia;
b. mengembangkan sistem jaringan prasarana utama berupa transportasi darat, sungai, dan udara yang menghubungkan kawasan perbatasan dengan pusat-pusat kegiatan wilayah;
c. mengembangkan sistem jaringan prasarana lainnya berupa energi, listrik, sumber daya air, dan komunikasi;
d. meningkatkan sinergi sosial dan ekonomi antara kawasan perbatasan dengan pusat kegiatan dan/atau kawasan strategis lainnya yang terdekat; dan
e. mengintegrasikan kawasan ekonomi produktif pendukung sistem permukiman dengan kawasan berfungsi lindung sebagai bagian dari Kawasan Jantung Kalimantan.
Article 7
Strategi peningkatan fungsi kawasan perbatasan untuk pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya sebagai zona penyangga disesuaikan dengan dukungan fungsi pertahanan dan keamanan di sekitar fasilitas dan infrastruktur PKSN; dan
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif pada zona penyangga fasilitas dan infrastruktur PKSN untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan.
Article 8
Strategi penguatan sistem perkotaan dan sinergi hubungan fungsional kota–desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. mendukung percepatan perkembangan PKSN agar dapat setara dengan perkembangan wilayah negara tetangga;
b. memantapkan peran pusat-pusat kegiatan yang sudah berkembang dan mengembangkan pusat-pusat kegiatan baru yang melayani kawasan perbatasan;
c. meningkatkan keterkaitan kawasan perkotaan, antara PKN, PKSN, PKW, dan PKL;
d. mendorong pengembangan kawasan koridor perkotaan baru Tarakan - Tanjung Selor; dan
e. mengembangkan Kota Tanjung Selor sebagai pusat Pemerintahan Provinsi yang didukung dengan fungsi-fungsi pelayanan perkotaan.
Article 9
Strategi pembangunan kawasan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan dan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. mengembalikan fungsi lindung berbasis DAS;
b. melindungi pelestarian ekologi pesisir dan pulau-pulau kecil serta kawasan perlindungan bencana pesisir;
c. melindungi sungai dari limbah dan kegiatan yang mengurangi fungsi sungai sebagai sumber kehidupan;
d. membatasi pembangunan jaringan infrastruktur wilayah yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
e. membangun infrastruktur wilayah dan kawasan permukiman baru sebagai alternatif pengganti infrastruktur wilayah dan kawasan permukiman eksisting yang mengurangi fungsi lingkungan kawasan dan/atau berada di daerah rawan bencana;
f. MENETAPKAN desain infrastruktur wilayah dan desain hunian serta desain kawasan permukiman yang sesuai dengan daya dukung lingkungan dan mitigasi bencana;
g. mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah kota;
h. mengoptimalkan pemanfaatan potensi pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan berbasis agro industri; dan
i. mengembangkan kawasan budi daya unggulan dan berkelanjutan pada area penggunaan lain yang sesuai dan adaptif terhadap mitigasi bencana.
Article 10
Strategi pembangunan kawasan berbasis kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. menguatkan pola kegiatan sosial-ekonomi sesuai kearifan masyarakat lokal berbasis penataan ruang;
b. menguatkan pola permukiman masyarakat adat, pelestarian hutan adat dan penyediaan akses pengelolaan sumber daya alam;
dan
c. mengendalikan pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan dengan memperhatikan kaidah-kaidah kearifan lokal.
Article 11
Strategi pembangunan sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara kawasan perbatasan dengan kawasan pesisir;
b. mengembangkan pemenuhan kebutuhan energi dan ketenagalistrikan dan perluasan jangkauan pelayanan jaringan energi dan ketenagalistrikan dengan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya energi termasuk sumber energi terbarukan;
c. mengembangkan jaringan dan peningkatan pelayanan telekomunikasi secara merata dan seimbang sesuai kebutuhan untuk membuka keterisolasian daerah;
d. meningkatkan kualitas jaringan, pengembangan pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan air baku, air bersih, dan pengairan lahan pertanian; dan
e. mengembangkan dan memanfaatkan teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan.
Article 12
Strategi penguatan kelembagaan pembangunan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. mengembangkan kelembagaan lintas wilayah sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pembangunan Provinsi Kalimantan Utara;
b. menguatkan tupoksi Perangkat Daerah penyelenggara urusan penataan ruang; dan
c. mewujudkan sinergi stakeholders untuk perwujudan penataan ruang.
Tujuan penataan ruang Provinsi Kalimantan Utara adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan sesuai potensi fisiogeografis Provinsi Kalimantan Utara sebagai pusat pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan berbasis agro industri serta pintu gerbang internasional dengan tetap menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Kebijakan penataan ruang Provinsi Kalimantan Utara meliputi:
a. pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan hidup;
b. peningkatan fungsi kawasan perbatasan untuk pertahanan dan keamanan negara;
c. penguatan sistem perkotaan dan sinergi hubungan fungsional kota-desa;
d. pembangunan kawasan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan lingkungan dan mitigasi bencana;
e. pembangunan kawasan berbasis kearifan lokal;
f. pembangunan sistem jaringan prasarana wilayah; dan
g. penguatan kelembagaan pembangunan wilayah.
Article 6
Strategi pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan fungsi PKSN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi di kawasan perbatasan negara dengan Negara Malaysia;
b. mengembangkan sistem jaringan prasarana utama berupa transportasi darat, sungai, dan udara yang menghubungkan kawasan perbatasan dengan pusat-pusat kegiatan wilayah;
c. mengembangkan sistem jaringan prasarana lainnya berupa energi, listrik, sumber daya air, dan komunikasi;
d. meningkatkan sinergi sosial dan ekonomi antara kawasan perbatasan dengan pusat kegiatan dan/atau kawasan strategis lainnya yang terdekat; dan
e. mengintegrasikan kawasan ekonomi produktif pendukung sistem permukiman dengan kawasan berfungsi lindung sebagai bagian dari Kawasan Jantung Kalimantan.
Article 7
Strategi peningkatan fungsi kawasan perbatasan untuk pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya sebagai zona penyangga disesuaikan dengan dukungan fungsi pertahanan dan keamanan di sekitar fasilitas dan infrastruktur PKSN; dan
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif pada zona penyangga fasilitas dan infrastruktur PKSN untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan.
Article 8
Strategi penguatan sistem perkotaan dan sinergi hubungan fungsional kota–desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. mendukung percepatan perkembangan PKSN agar dapat setara dengan perkembangan wilayah negara tetangga;
b. memantapkan peran pusat-pusat kegiatan yang sudah berkembang dan mengembangkan pusat-pusat kegiatan baru yang melayani kawasan perbatasan;
c. meningkatkan keterkaitan kawasan perkotaan, antara PKN, PKSN, PKW, dan PKL;
d. mendorong pengembangan kawasan koridor perkotaan baru Tarakan - Tanjung Selor; dan
e. mengembangkan Kota Tanjung Selor sebagai pusat Pemerintahan Provinsi yang didukung dengan fungsi-fungsi pelayanan perkotaan.
Article 9
Strategi pembangunan kawasan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan dan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. mengembalikan fungsi lindung berbasis DAS;
b. melindungi pelestarian ekologi pesisir dan pulau-pulau kecil serta kawasan perlindungan bencana pesisir;
c. melindungi sungai dari limbah dan kegiatan yang mengurangi fungsi sungai sebagai sumber kehidupan;
d. membatasi pembangunan jaringan infrastruktur wilayah yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
e. membangun infrastruktur wilayah dan kawasan permukiman baru sebagai alternatif pengganti infrastruktur wilayah dan kawasan permukiman eksisting yang mengurangi fungsi lingkungan kawasan dan/atau berada di daerah rawan bencana;
f. MENETAPKAN desain infrastruktur wilayah dan desain hunian serta desain kawasan permukiman yang sesuai dengan daya dukung lingkungan dan mitigasi bencana;
g. mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah kota;
h. mengoptimalkan pemanfaatan potensi pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan berbasis agro industri; dan
i. mengembangkan kawasan budi daya unggulan dan berkelanjutan pada area penggunaan lain yang sesuai dan adaptif terhadap mitigasi bencana.
Article 10
Strategi pembangunan kawasan berbasis kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. menguatkan pola kegiatan sosial-ekonomi sesuai kearifan masyarakat lokal berbasis penataan ruang;
b. menguatkan pola permukiman masyarakat adat, pelestarian hutan adat dan penyediaan akses pengelolaan sumber daya alam;
dan
c. mengendalikan pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan dengan memperhatikan kaidah-kaidah kearifan lokal.
Article 11
Strategi pembangunan sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara kawasan perbatasan dengan kawasan pesisir;
b. mengembangkan pemenuhan kebutuhan energi dan ketenagalistrikan dan perluasan jangkauan pelayanan jaringan energi dan ketenagalistrikan dengan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya energi termasuk sumber energi terbarukan;
c. mengembangkan jaringan dan peningkatan pelayanan telekomunikasi secara merata dan seimbang sesuai kebutuhan untuk membuka keterisolasian daerah;
d. meningkatkan kualitas jaringan, pengembangan pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan air baku, air bersih, dan pengairan lahan pertanian; dan
e. mengembangkan dan memanfaatkan teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan.
Article 12
Strategi penguatan kelembagaan pembangunan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. mengembangkan kelembagaan lintas wilayah sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pembangunan Provinsi Kalimantan Utara;
b. menguatkan tupoksi Perangkat Daerah penyelenggara urusan penataan ruang; dan
c. mewujudkan sinergi stakeholders untuk perwujudan penataan ruang.
(1) Rencana struktur ruang Provinsi Kalimantan Utara ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana.
(2) Rencana struktur ruang Provinsi Kalimantan Utara berfungsi sebagai penggerak dan penunjang kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana struktur ruang wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sistem perkotaan;
b. sistem jaringan prasarana utama; dan
c. sistem jaringan prasarana lainnya.
(4) Rencana struktur ruang wilayah provinsi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 14
(1) Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) huruf a terdiri atas:
a. pusat kegiatan perkotaan; dan
b. fungsi pelayanan.
(2) Pusat kegiatan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di Kota Tarakan;
b. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), meliputi:
1. Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan;
2. Nunukan di Kabupaten Nunukan;
3. Tau Lumbis di Kabupaten Nunukan;
4. Malinau Kota di Kabupaten Malinau; dan
5. Tideng Pale di Kabupaten Tana Tidung.
c. Pusat Kegiatan Wilayah promosi (PKWp), adalah:
1. Sungai Nyamuk di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.
d. Pusat Kegiatan Lokal (PKL), meliputi:
1. Salim Batu, Bunyu, Long Bia, Karang Agung, Sekatak Buji, dan Tanah Kuning di Kabupaten Bulungan;
2. Long Bawan, Long Layu, Mensalong, Pembeliangan, Atap, Tulin Onsoi Krayan Timur, Krayan Barat, dan Krayan Tengah di Kabupaten Nunukan;
3. Data Dian, Long Berang, Long Loreh, Long Pujungan, Mahak Baru, Long Ampung, Long Alango, dan Pulau Sapi di Kabupaten Malinau; dan
4. Sesayap, Tanah Merah, Rian, Bebatu dan Buang Baru di Kabupaten Tana Tidung.
e. Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), terdiri atas:
1. Long Midang, Nunukan, Tau Lumbis dan Seimanggaris di Kabupaten Nunukan;
2. Long Nawang di Kabupaten Malinau; dan
3. Kota Tarakan.
f. Pusat Kegiatan Strategis Nasional Promosi (PKSNp), berupa di Apau Ping di Kabupaten Malinau.
(3) Rincian fungsi pelayanan sistem perkotaan tercantum dalam Lampiran II, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana sistem perkotaan wilayah provinsi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Pusat-pusat kegiatan wajib didetailkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sesuai kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Article 15
(1) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b diarahkan untuk menunjang kegiatan ekonomi dan sosial-budaya penduduk, yang dikembangkan berdasarkan pada struktur kota yang akan dibentuk serta untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten/kota dengan kabupaten/kota di sekitarnya.
(2) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Rencana sistem jaringan prasarana utama digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 16
Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. jaringan transportasi perkeretaapian; dan
c. jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
Article 17
Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan dan jembatan; dan
b. jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Article 18
Article 19
Jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. terminal; dan
b. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Article 20
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a berupa terminal penumpang.
(2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan transportasi massal cepat yang ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan interaksi kebutuhan dengan pelayanan antara pusat-pusat kegiatan di Provinsi Kalimantan Utara.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarnegara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan perdesaan, meliputi:
1. terminal Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan;
2. terminal Seimanggaris di Kabupaten Nunukan;
3. terminal Long Midang di Kabupaten Nunukan;
4. terminal Lumbis Ogong di Kabupaten Nunukan;
5. terminal Long Nawang di Kabupaten Malinau; dan
6. terminal Sesua di Kabupaten Malinau.
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1. terminal Mensalong di Kabupaten Nunukan;
2. terminal Nunukan di Kabupaten Nunukan;
3. terminal Tulin Onsoi di Kabupaten Nunukan;
4. terminal Tideng Pale di Kabupaten Tana Tidung; dan
5. terminal Boom Panjang di Kota Tarakan.
Article 21
Fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Jaringan transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
Article 23
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.
(2) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jaringan jalur kereta api nasional, terdiri atas:
1. Tanjung Redeb (Provinsi Kalimantan Timur) – Tanjung Selor –Tana Tidung – Malinau – Seimanggaris.
b. jaringan jalur kereta api provinsi, terdiri atas:
1. Seimanggaris – Nunukan – Sungai Nyamuk;
2. Sekatak Buji – Tarakan;
3. Tanjung Selor – Mangkupadi;
4. Seimanggaris – Lumbis – Long Bawan;
5. Lumbis – Malinau;
6. Long Bawan – Malinau;
7. Malinau – Long Loreh – Long Alango – Pa Dalam – Long Bawan;
8. Tanjung Selor – Long Bia – Long Loreh;
9. Long Alango – Long Nawang – Lindung Payau – Dumu Mahak;
10. Long Bia – Long Sule – Mahak Baru – Dumu Mahak.
(3) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, meliputi:
a. Sekatak Buji, Tanjung Selor, Tanjung Palas Timur, dan Long Bia di Kabupaten Bulungan;
b. Seimanggaris, Lumbis, Long Bawan, Pa Dalam, Sungai Nyamuk dan Pulau Nunukan di Kabupaten Nunukan;
c. Malinau Kota, Mensalong, Long Loreh, Long Alango, Long Nawang, Lindung Payau, Dumu Mahak, Mahak Baru, dan Long Sule di Kabupaten Malinau;
d. Sesayap di Kabupaten Tana Tidung; dan
e. Tarakan di Kota Tarakan.
Article 25
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 26
Article 27
Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
Article 28
Article 29
(1) Alur pelayaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, terdiri atas:
a. alur pelayaran internasional; dan
b. alur pelayaran nasional.
(2) Alur pelayaran internasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara internasional dan peraturan perundang-undangan.
(3) Alur pelayaran nasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. Denpasar - Ende - Kalabahi - Kupang - Larantuka - Lembar - Lewoleba - Makassar - Maumere - Nunukan - Pare-Pare - Tarakan - Waingapu;
b. Balikpapan - Kijang - Makassar - Nunukan - Pantoloan - Pare-Pare - Surabaya - Tarakan - Tanjung Priok – Tolitoli;
c. Balikpapan - Makassar - Nunukan - Pantoloan - Pare–Pare - Surabaya - Tarakan; dan
d. Balikpapan - Bau Bau - Makassar - Nunukan - Pantoloan - Pare-Pare - Tarakan – Tolitoli;
e. Tanjung Selor - Malinau Kota;
f. Malinau Kota – Tideng Pale – Tarakan – Tanjung Selor – Tanah Kuning/Mangkupadi – Tanjung Batu (Kabupaten Berau); dan
g. Tol Laut Perintis (Surabaya – Tanjung Selor – Tideng Pale – Malinau – Nunukan – Sebatik – Tarakan).
Article 30
Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara.
(1) Rencana struktur ruang Provinsi Kalimantan Utara ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana.
(2) Rencana struktur ruang Provinsi Kalimantan Utara berfungsi sebagai penggerak dan penunjang kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana struktur ruang wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sistem perkotaan;
b. sistem jaringan prasarana utama; dan
c. sistem jaringan prasarana lainnya.
(4) Rencana struktur ruang wilayah provinsi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) huruf a terdiri atas:
a. pusat kegiatan perkotaan; dan
b. fungsi pelayanan.
(2) Pusat kegiatan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di Kota Tarakan;
b. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), meliputi:
1. Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan;
2. Nunukan di Kabupaten Nunukan;
3. Tau Lumbis di Kabupaten Nunukan;
4. Malinau Kota di Kabupaten Malinau; dan
5. Tideng Pale di Kabupaten Tana Tidung.
c. Pusat Kegiatan Wilayah promosi (PKWp), adalah:
1. Sungai Nyamuk di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.
d. Pusat Kegiatan Lokal (PKL), meliputi:
1. Salim Batu, Bunyu, Long Bia, Karang Agung, Sekatak Buji, dan Tanah Kuning di Kabupaten Bulungan;
2. Long Bawan, Long Layu, Mensalong, Pembeliangan, Atap, Tulin Onsoi Krayan Timur, Krayan Barat, dan Krayan Tengah di Kabupaten Nunukan;
3. Data Dian, Long Berang, Long Loreh, Long Pujungan, Mahak Baru, Long Ampung, Long Alango, dan Pulau Sapi di Kabupaten Malinau; dan
4. Sesayap, Tanah Merah, Rian, Bebatu dan Buang Baru di Kabupaten Tana Tidung.
e. Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), terdiri atas:
1. Long Midang, Nunukan, Tau Lumbis dan Seimanggaris di Kabupaten Nunukan;
2. Long Nawang di Kabupaten Malinau; dan
3. Kota Tarakan.
f. Pusat Kegiatan Strategis Nasional Promosi (PKSNp), berupa di Apau Ping di Kabupaten Malinau.
(3) Rincian fungsi pelayanan sistem perkotaan tercantum dalam Lampiran II, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana sistem perkotaan wilayah provinsi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Pusat-pusat kegiatan wajib didetailkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sesuai kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
(1) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b diarahkan untuk menunjang kegiatan ekonomi dan sosial-budaya penduduk, yang dikembangkan berdasarkan pada struktur kota yang akan dibentuk serta untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten/kota dengan kabupaten/kota di sekitarnya.
(2) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Rencana sistem jaringan prasarana utama digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 16
Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. jaringan transportasi perkeretaapian; dan
c. jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
Article 17
Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan dan jembatan; dan
b. jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Article 18
Article 19
Jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. terminal; dan
b. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Article 20
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a berupa terminal penumpang.
(2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan transportasi massal cepat yang ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan interaksi kebutuhan dengan pelayanan antara pusat-pusat kegiatan di Provinsi Kalimantan Utara.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarnegara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan perdesaan, meliputi:
1. terminal Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan;
2. terminal Seimanggaris di Kabupaten Nunukan;
3. terminal Long Midang di Kabupaten Nunukan;
4. terminal Lumbis Ogong di Kabupaten Nunukan;
5. terminal Long Nawang di Kabupaten Malinau; dan
6. terminal Sesua di Kabupaten Malinau.
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1. terminal Mensalong di Kabupaten Nunukan;
2. terminal Nunukan di Kabupaten Nunukan;
3. terminal Tulin Onsoi di Kabupaten Nunukan;
4. terminal Tideng Pale di Kabupaten Tana Tidung; dan
5. terminal Boom Panjang di Kota Tarakan.
Article 21
Fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Jaringan transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
Article 23
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.
(2) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jaringan jalur kereta api nasional, terdiri atas:
1. Tanjung Redeb (Provinsi Kalimantan Timur) – Tanjung Selor –Tana Tidung – Malinau – Seimanggaris.
b. jaringan jalur kereta api provinsi, terdiri atas:
1. Seimanggaris – Nunukan – Sungai Nyamuk;
2. Sekatak Buji – Tarakan;
3. Tanjung Selor – Mangkupadi;
4. Seimanggaris – Lumbis – Long Bawan;
5. Lumbis – Malinau;
6. Long Bawan – Malinau;
7. Malinau – Long Loreh – Long Alango – Pa Dalam – Long Bawan;
8. Tanjung Selor – Long Bia – Long Loreh;
9. Long Alango – Long Nawang – Lindung Payau – Dumu Mahak;
10. Long Bia – Long Sule – Mahak Baru – Dumu Mahak.
(3) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, meliputi:
a. Sekatak Buji, Tanjung Selor, Tanjung Palas Timur, dan Long Bia di Kabupaten Bulungan;
b. Seimanggaris, Lumbis, Long Bawan, Pa Dalam, Sungai Nyamuk dan Pulau Nunukan di Kabupaten Nunukan;
c. Malinau Kota, Mensalong, Long Loreh, Long Alango, Long Nawang, Lindung Payau, Dumu Mahak, Mahak Baru, dan Long Sule di Kabupaten Malinau;
d. Sesayap di Kabupaten Tana Tidung; dan
e. Tarakan di Kota Tarakan.
Article 25
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 26
Article 27
Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
Article 28
Article 29
(1) Alur pelayaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, terdiri atas:
a. alur pelayaran internasional; dan
b. alur pelayaran nasional.
(2) Alur pelayaran internasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara internasional dan peraturan perundang-undangan.
(3) Alur pelayaran nasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. Denpasar - Ende - Kalabahi - Kupang - Larantuka - Lembar - Lewoleba - Makassar - Maumere - Nunukan - Pare-Pare - Tarakan - Waingapu;
b. Balikpapan - Kijang - Makassar - Nunukan - Pantoloan - Pare-Pare - Surabaya - Tarakan - Tanjung Priok – Tolitoli;
c. Balikpapan - Makassar - Nunukan - Pantoloan - Pare–Pare - Surabaya - Tarakan; dan
d. Balikpapan - Bau Bau - Makassar - Nunukan - Pantoloan - Pare-Pare - Tarakan – Tolitoli;
e. Tanjung Selor - Malinau Kota;
f. Malinau Kota – Tideng Pale – Tarakan – Tanjung Selor – Tanah Kuning/Mangkupadi – Tanjung Batu (Kabupaten Berau); dan
g. Tol Laut Perintis (Surabaya – Tanjung Selor – Tideng Pale – Malinau – Nunukan – Sebatik – Tarakan).
Article 30
Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara.
BAB Keempat
Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
BAB IV
RENCANA POLA RUANG WILAYAH PROVINSI
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Kawasan Lindung
BAB Ketiga
Kawasan Budidaya
BAB Keempat
Kawasan Hutan Adat
BAB V
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS PROVINSI
BAB VI
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PROVINSI
BAB VII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PROVINSI
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, meliputi:
a. jaringan jalan arteri primer (AP);
b. jaringan jalan kolektor primer 1 (KP-1);
c. jaringan jalan strategis nasional;
d. jaringan jalan kolektor primer 2 (KP-2);
e. jaringan jalan kolektor primer 3 (KP-3); dan
f. jaringan jalan strategis provinsi.
(2) Jaringan jalan arteri primer (AP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. ruas jalan Yos Sudarso (Tarakan); dan
b. ruas jalan Mulawarman (Tarakan).
(3) Jaringan jalan kolektor primer 1 (KP-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. ruas jalan Batas Bulungan - Tanjung Selor;
b. ruas jalan Tanjung Selor - Simpang 3 Tanjung Palas;
c. ruas jalan Simpang 3 Tanjung Palas - Sekatak Buji;
d. ruas jalan di Kota Tanjung Selor, meliputi:
1. ruas jalan Jelarai;
2. ruas jalan Sengkawit;
3. ruas jalan Jendral Sudirman dan jalan Katamso;
4. ruas jalan Sutoyo;
5. ruas jalan Panjaitan;
6. ruas jalan MT. Haryono;
7. ruas jalan Skip I;
8. ruas jalan Kolonel Sutadji (Jl. Skip II); dan
9. ruas jalan Agatis;
e. ruas jalan Sekatak Buji -Malinau Kota;
f. ruas jalan Mensalong - Simpang 3 Apas;
g. ruas jalan Simpang 3 Apas - Seimanggaris;
h. ruas jalan Seimanggaris - Batas Negara (Serudong);
i. ruas jalan Simpang 3 Pos Gabungan Batas Negara - Sei Ular (Kabupaten Nunukan);
j. ruas jalan Lingkar Pulau Sebatik;
k. ruas jalan Pelabuhan - Simpang 3 Pelabuhan (Akses ASDP Tunon Taka);
l. ruas jalan Simpang 3 Pelabuhan – Simpang 3 Bandara;
m. ruas jalan Simpang 3 Bandara – Simpang 3 Kampung Baru;
n. ruas jalan Simpang 3 Kampung Baru - Simpang 3 Pelabuhan Ferry Sei Jepun;
o. ruas jalan Simpang 3 Pelabuhan Ferry Sei Jepun - Pelabuhan Ferry Sei Jepun;
p. ruas jalan Malinau Kota – Mensalong.
(4) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. ruas jalan Mensalong - Tau Lumbis - perbatasan negara;
b. ruas jalan Seimanggaris - Tau Lumbis;
c. ruas jalan Lembudud - perbatasan negara (Bario di Serawak);
d. ruas jalan Long Bagun (Kabupaten Mahakam Ulu) - Mahak Baru;
e. ruas jalan Mahak Baru - Sungai Barang - Long Ampung - Long Nawang;
f. ruas jalan Long Nawang - Long Metun- Data Dian;
g. ruas jalan Data Dian - Long Pujungan;
h. ruas jalan Long Nawang - perbatasan negara (Tapak Mega);
i. ruas jalan Long Pujungan - Long Alango – Long Kemuat;
j. ruas jalan Langap - Metut - Long Pada - Long Nyau – Long Kemuat;
k. ruas jalan Sesua - Simpang Laban – Langap;
l. ruas jalan Long Kemuat – Apau Ping – Long Layu;
m. ruas jalan Malinau Kota – Paking - Semamu – Binuang - Long Bawan - Long Midang - Batas Negara Malaysia;
n. ruas Jalan Long Layu - Batas Negara (Pa Dali);
o. ruas jalan Long Midang – batas negara;
p. ruas jalan Long Bawan - Kampung Baru – Pa Betung - Pa Pani – batas negara (Long Pasia);
q. ruas jalan Sp. 3 Apas – Seimenggaris – batas negara; dan
r. ruas jalan Mahak Baru - Long Lebusan – Long Top - Long Sule
(5) Jaringan jalan kolektor primer 2 (KP-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. ruas jalan Ulin – Bandara Tanjung Harapan;
b. ruas jalan Trans Kalimantan – Kasimuddin – Lebong;
c. ruas jalan Budiman Arifin – Salimbatu;
d. ruas jalan Salimbatu – Kelubir (Satuan Permukiman 3);
e. ruas jalan Trans Kalimantan – Klubir (Satuan Permukiman 3);
f. ruas jalan Long Bia – Long Leju – Metut;
g. ruas jalan Ahmad Yani (Kabupaten Tana Tidung);
h. ruas jalan Trans Kalimantan – Tideng Pale;
i. ruas jalan Tideng Pale – Seputuk;
j. ruas jalan Seputuk – Malinau Kota;
k. ruas jalan KTT – Belayan Ari;
l. ruas jalan Tideng Pale – Manjalutung – Sembakung;
m. ruas jalan Tanah Merah – Sembakung – Manjalutung;
n. ruas jalan Tideng Pale – Atap (Kabupaten Nunukan) – Trans Kalimantan;
o. ruas jalan Sebuku – Srinanti (Kabupaten Nunukan);
p. ruas jalan Tana Tidung – jalan pendekat Jembatan Bulan koridor Sekatak Buji;
q. ruas jalan Jend. Sudirman (Kota Tarakan);
r. ruas jalan Gajah Mada (Kota Tarakan);
s. ruas jalan Kusuma Bangsa (Kota Tarakan);
t. ruas jalan Sungai Sesayap (Kota Tarakan);
u. ruas jalan Sungai Kapuas (Kota Tarakan);
v. ruas jalan Sungai Brantas (Kota Tarakan);
w. ruas jalan Sungai Kayan (Kota Tarakan);
x. ruas jalan Amal Baru (Kota Tarakan);
y. ruas jalan Amal Lama (Kota Tarakan); dan
z. ruas jalan Gunung Selatan (Kota Tarakan);
(6) Jaringan jalan kolektor primer 3 (KP-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. ruas jalan Sabanar Raya;
b. ruas jalan Sabanar Lama – Sabanar Baru;
c. ruas jalan Sabanar Baru – Selimau I;
d. ruas jalan Selimau I – Selimau III (Tanjung Selor);
e. ruas jalan Manunggal (Tanjung Selor);
f. ruas jalan Jeruk (Tanjung Selor);
g. ruas jalan Durian (Tanjung Selor);
h. ruas jalan Semangka (Tanjung Selor);
i. ruas jalan Pahlawan (Tanjung Selor);
j. ruas jalan Cendana (Tanjung Selor);
k. ruas jalan Malinau Kota – Tanjung Lapang – Pulau Sapi – Paking; dan
l. ruas jalan Padaelo (Tanjung Selor);
(7) Jaringan jalan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. ruas jalan Selimau III – Pelabuhan Pesawan;
b. ruas jalan Outer Ring Road Tanjung Selor;
c. ruas jalan Trans Kalimantan (Sp. 3 Tanah Kuning – Tanah Kuning);
d. ruas jalan Tanah Kuning - Mangkupadi;
e. ruas jalan Mangkupadi - Pindada;
f. ruas jalan Pindada – Kampung Baru;
g. ruas jalan Kampung Baru – Karang Tigau – Batas Bulungan Berau;
h. ruas jalan Trans Kalimantan – Pelabuhan Ferry Ancam;
i. ruas jalan Bebas Hambatan Tanjung Selor – Tanjung Redeb;
j. ruas jalan Gunung Seriang – Long Beluah;
k. ruas jalan Long Beluah – Long Peso;
l. ruas jalan Koridor Bulungan Tarakan : Sekatak Buji – Liagu;
m. ruas jalan Koridor Bulungan Tarakan : Ancam – Liagu- Pulau Sadau;
n. ruas jalan lingkar Pulau Bunyu;
o. ruas jalan Peso Hilir – Simpang Loreh;
p. ruas jalan Kelubir – Ruhui Rahayu – Ardhi Mulyo – Pelabuhan Feri Ancam;
q. ruas jalan Long Bawan – Lembudud;
r. ruas jalan Lembubud – Long Layu;
s. ruas jalan Long Layu – Sumur Garam;
t. ruas jalan Long Layu – Pa’Upan;
u. ruas jalan Pa’Upan – Long Rungan;
v. ruas jalan Long Rungan – Long Padi;
w. ruas jalan Long Padi – Binuang;
x. ruas jalan Binuang – Long Umung – Pa Kebuan – Long Bawan;
y. ruas jalan Long Bawan – Kampung Baru – Pa’Betung – Pa’Pani;
z. ruas jalan Kampung Baru – Long Umung – Pa’Raye;
aa. ruas jalan Long Umung – Wa’yagung – Pa Raye;
bb. ruas jalan Lingkar Nunukan : Binusan – Sei Banjar – Sei Mengkadu – Mansapa – Pelabuhan Ferry Sei Jepun – Sedadap – Lanal – SP. Kadir – Pelabuhan Tunon Taka;
cc. ruas jalan Coastal Road Nunukan;
dd. Ruas Jalan Pa'Muluk - Pa'Padi - Terang Baru;
ee. Ruas Jalan Pa'Muluk- Binuang;
ff.
ruas jalan Long Bawan – Wa’Yagung – Bang Biyau – Long Pala – Tau Lumbis;
gg. ruas jalan Semamu – Long Berang - Long Pala.
hh. ruas jalan Ring Road Malinau;
ii.
ruas jalan Trans Kalimantan – Pelabuhan Sesayap (Kabupaten Tana Tidung);
jj.
ruas jalan frontage/coastal road Kota Tarakan;
kk. ruas jalan Aki Balak Kota Tarakan;
ll.
ruas jalan Aji Iskandar Kota Tarakan;
mm. ruas jalan Bhayangkara Kota Tarakan;
nn. ruas jalan Aki Pingka - Suwaran - Koridor Bulungan - Tarakan sisi Tarakan;
oo. ruas jalan Ring Road Kota Tarakan (Juata Laut – Pantai Amal- Mamburungan);
pp. ruas jalan Aki Pingka – Damai Bakti – Suwaran.
qq. ruas jalan di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) di Kabupaten Bulungan; dan rr.
ruas jalan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi di Tanjung Selor.
ss. ruas jalan Long Peso - Long Pujungan tt.
ruas jalan Tg. Selor - Buluh Perindu – Gunung Seriang;
uu. ruas jalan Tg. Rumbia (Tg. Selor) – Gunung Seriang; dan vv. ruas jalan Batas Bulungan - Tg. Selor Menuju Kecamatan Tanjung Palas Timur
(8) Jembatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a meliputi:
a. jembatan Bulungan – Tarakan;
b. jembatan Pulau Nunukan – Tinabasan - Seimanggaris;
c. jembatan Pulau Nunukan - Pulau Sebatik; dan
d. jembatan lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Jalan khusus berupa jalan paralel perbatasan.
(1) Jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, terdiri atas:
a. pelabuhan dan alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai; dan
b. pelabuhan dan lintas penyeberangan.
(2) Pelabuhan sungai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pelabuhan Tanjung Selor (Pesawan), Ancam, Sekatak, dan Bunyu di Kabupaten Bulungan;
b. pelabuhan Liem Hie Jung, Sebuku, Seimanggaris, Sembakung, Mensalong, Binter, Tau Lumbis, dan Sei Ular di Kabupaten Nunukan;
c. pelabuhan Malinau Kota di Kabupaten Malinau;
d. pelabuhan Sesayap, Tideng Pale, Bebatu, Sebawang, Tanah Merah, Sambungan, di Kabupaten Tana Tidung; dan
e. pelabuhan Tengkayu I di Kota Tarakan.
(3) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kabupaten Bulungan, meliputi:
1. Sekatak - Tarakan;
2. Tanjung Selor - Tarakan;
3. Tanjung Selor - Bunyu;
4. Bunyu - Tarakan;
5. Ancam - Tarakan; dan
6. Long Bia - Long Tungu - Long Beluah - Tanjung Selor.
b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kabupaten Nunukan, meliputi:
1. Nunukan - Sebatik (Nunukan - Bambangan, Sedadap - Mantikas, Nunukan - Sungai Nyamuk);
2. Nunukan - Seimanggaris;
3. Nunukan - Sei Ular;
4. Nunukan – Tanjung Selor;
5. Mensalong - Binter - Tau Lumbis;
6. Mensalong - Tarakan;
7. Sebuku - Tarakan;
8. Nunukan - Pembeliangan; dan
9. Nunukan - Atap - Tarakan.
c. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kabupaten Malinau, meliputi:
1. Long Alango - Long Pujungan - Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan);
2. Long Ampung - Long Nawang dan Data Dian;
3. Malinau Kota ke arah hulu Sungai Sesayap dan Sungai Mentarang menuju Pulau Sapi dan Long Berang;
4. Malinau kota ke arah hilir Sungai Sesayap dan Sungai Sesayap menuju Lidung Kemenci, Setulang, dan Long Loreh;
5. Malinau Kota - Malinau Utara - Tidung Pale (Kabupaten Tana Tidung) - Sesayap Hilir (Kabupaten Tana Tidung) – Tarakan; dan
6. Mensalong – Binter – Tau Lumbis.
d. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kabupaten Tana Tidung, meliputi:
1. Tideng Pale - Tarakan;
2. Tideng Pale - Malinau Kota;
3. Tideng Pale - Tanjung Selor;
4. Tideng Pale - Nunukan; dan
5. Tideng Pale - Tana Lia.
(4) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pelabuhan penyeberangan Kayan II, pelabuhan penyeberangan Bunyu, dan pelabuhan penyeberangan Ancam di Kabupaten Bulungan;
b. pelabuhan penyeberangan Liem Hie Jung di Pulau Nunukan, pelabuhan penyeberangan Seimanggaris, pelabuhan penyeberangan Sei Jepun dan pelabuhan penyeberangan Sebatik di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan.
c. pelabuhan penyeberangan Juata di Kota Tarakan; dan
d. Pelabuhan penyeberangan Bebatu di Kabupaten Tana Tidung.
(5) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. lintas penyeberangan antar negara, terdiri atas:
1. Nunukan - Tawau (Sabah Malaysia);
2. Pulau Sebatik - Tawau (Sabah Malaysia); dan
3. Tarakan - Tawau (Sabah Malaysia).
b. lintas penyeberangan antarprovinsi, terdiri atas:
1. Tanjung Selor – Surabaya;
2. Tarakan – Nunukan - Bitung;
3. Tarakan – Toli Toli (Provinsi Sulawesi Tengah);
4. Tarakan – Mamuju (Provinsi Sulawesi Barat);
5. Nunukan – Pare-Pare (Provinsi Sulawesi Selatan);
6. Tarakan – Balikpapan (Provinsi Kalimantan Timur); dan
7. Tarakan – Maratua (Provinsi Kalimantan Timur).
c. lintas penyeberangan dalam provinsi, meliputi:
1. Nunukan – Sebatik;
2. Tarakan – Tanjung Selor; dan
3. Tarakan – Nunukan.
d. lintas penyeberangan lintas kabupaten/kota, meliputi:
1. Tanjung Selor - Tarakan;
2. Ancam - Tarakan - Nunukan;
3. Tarakan – Sembakung;
4. Tarakan – Sebuku;
5. Malinau Kota - Tarakan;
6. Tana Tidung – Tarakan;
7. Tarakan - Sebatik; dan
8. Tarakan - Pulau Bunyu.
e. Lintas penyeberangan antar moda berupa Juwata Tarakan – Tanjung Selor.
(6) Rencana pengembangan jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud ayat
(1) berupa penyediaan dermaga sebagai pusat-pusat pergantian antar moda untuk mengintegrasikan jalur transportasi sungai antara angkutan sungai dengan angkutan jalan serta angkutan sungai dengan angkutan laut.
(1) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi:
a. pelabuhan umum;
b. pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan;
c. pelabuhan untuk kegiatan perikanan; dan
d. terminal khusus.
(2) Pelabuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul;
c. pelabuhan pengumpan regional; dan
d. pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Pelabuhan Malundung di Kota Tarakan.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. pelabuhan Tanjung Selor (Pesawan) di Kabupaten Bulungan;
b. pelabuhan Pulau Bunyu di Kabupaten Bulungan;
c. pelabuhan Pindada (Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional) di Kabupaten Bulungan;
d. pelabuhan Tunon Taka di Kabupaten Nunukan;
e. pelabuhan Sungai Nyamuk di Kabupaten Nunukan; dan
f. pelabuhan Tengkayu di Kota Tarakan
(5) Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. pelabuhan Ancam di Kabupaten Bulungan;
b. Pelabuhan Liem Hie Jung di Kabupaten Nunukan;
c. pelabuhan Sei Pancang di Kabupaten Nunukan; dan
d. pelabuhan Kelapis di Kabupaten Malinau.
(6) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, meliputi:
a. pelabuhan Sekatak di Kabupaten Bulungan;
b. pelabuhan Sei Sembakung di Kabupaten Nunukan;
c. pelabuhan Sebatik di Kabupaten Nunukan;
d. pelabuhan Sebakis di Kabupaten Nunukan;
e. pelabuhan Sebuku di Kabupaten Nunukan;
f. pelabuhan Seimanggaris di Kabupaten Nunukan;
g. pelabuhan Sesayap di Kabupaten Tana Tidung;
h. pelabuhan Bebatu di Kabupaten Tana Tidung; dan
i. pelabuhan Tana Lia di Kabupaten Tana Tidung;
(7) Pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (LANTAMAL) XIII di Kota Tarakan;
b. Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Nunukan di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan;
c. Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Pindada di Kabupaten Bulungan;
d. Pelabuhan Polisi Air Juata Laut di Kota Tarakan;
e. Pos Angkatan Laut (POSAL) Satrad Sei Pancang, POSAL Sei Nyamuk, POSAL Sei Taiwan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan;
f. Pos Angkatan Laut (POSAL) Satrad Sei Ular, POSAL Sei Manggaris, POSAL Sei Baung dan POSAL Tanjung Haus di Kabupaten Nunukan; dan
g. Pos Angkatan Laut (POSAL) Sabanar Lama, POSAL Tanah Kuning di Kabupaten Bulungan.
(8) Pelabuhan untuk kegiatan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Mensapa di Kabupaten Nunukan;
b. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tengkayu II di Kota Tarakan;
c. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bunyu di Kabupaten Bulungan;
d. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan;
e. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Palas Timur di Kabupaten Bulungan;
f. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Sebatik di Kabupaten Nunukan.
g. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Malinau Seberang di Kabupaten Malinau
h. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tanah Merah di Kabupaten Tana Tidung;
i. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bebatu di Kabupaten Tana Tidung;
j. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pasar Beringin I di Kota Tarakan; dan
k. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Juata Laut di Kota Tarakan.
(9) Terminal khusus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf d dikembangkan untuk menunjang pengembangan kegiatan atau fungsi tertentu yang meliputi seluruh kabupaten / kota di Provinsi Kalimantan Utara.
(10) Terminal khusus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (9) diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait.
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, meliputi:
a. jaringan jalan arteri primer (AP);
b. jaringan jalan kolektor primer 1 (KP-1);
c. jaringan jalan strategis nasional;
d. jaringan jalan kolektor primer 2 (KP-2);
e. jaringan jalan kolektor primer 3 (KP-3); dan
f. jaringan jalan strategis provinsi.
(2) Jaringan jalan arteri primer (AP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. ruas jalan Yos Sudarso (Tarakan); dan
b. ruas jalan Mulawarman (Tarakan).
(3) Jaringan jalan kolektor primer 1 (KP-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. ruas jalan Batas Bulungan - Tanjung Selor;
b. ruas jalan Tanjung Selor - Simpang 3 Tanjung Palas;
c. ruas jalan Simpang 3 Tanjung Palas - Sekatak Buji;
d. ruas jalan di Kota Tanjung Selor, meliputi:
1. ruas jalan Jelarai;
2. ruas jalan Sengkawit;
3. ruas jalan Jendral Sudirman dan jalan Katamso;
4. ruas jalan Sutoyo;
5. ruas jalan Panjaitan;
6. ruas jalan MT. Haryono;
7. ruas jalan Skip I;
8. ruas jalan Kolonel Sutadji (Jl. Skip II); dan
9. ruas jalan Agatis;
e. ruas jalan Sekatak Buji -Malinau Kota;
f. ruas jalan Mensalong - Simpang 3 Apas;
g. ruas jalan Simpang 3 Apas - Seimanggaris;
h. ruas jalan Seimanggaris - Batas Negara (Serudong);
i. ruas jalan Simpang 3 Pos Gabungan Batas Negara - Sei Ular (Kabupaten Nunukan);
j. ruas jalan Lingkar Pulau Sebatik;
k. ruas jalan Pelabuhan - Simpang 3 Pelabuhan (Akses ASDP Tunon Taka);
l. ruas jalan Simpang 3 Pelabuhan – Simpang 3 Bandara;
m. ruas jalan Simpang 3 Bandara – Simpang 3 Kampung Baru;
n. ruas jalan Simpang 3 Kampung Baru - Simpang 3 Pelabuhan Ferry Sei Jepun;
o. ruas jalan Simpang 3 Pelabuhan Ferry Sei Jepun - Pelabuhan Ferry Sei Jepun;
p. ruas jalan Malinau Kota – Mensalong.
(4) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. ruas jalan Mensalong - Tau Lumbis - perbatasan negara;
b. ruas jalan Seimanggaris - Tau Lumbis;
c. ruas jalan Lembudud - perbatasan negara (Bario di Serawak);
d. ruas jalan Long Bagun (Kabupaten Mahakam Ulu) - Mahak Baru;
e. ruas jalan Mahak Baru - Sungai Barang - Long Ampung - Long Nawang;
f. ruas jalan Long Nawang - Long Metun- Data Dian;
g. ruas jalan Data Dian - Long Pujungan;
h. ruas jalan Long Nawang - perbatasan negara (Tapak Mega);
i. ruas jalan Long Pujungan - Long Alango – Long Kemuat;
j. ruas jalan Langap - Metut - Long Pada - Long Nyau – Long Kemuat;
k. ruas jalan Sesua - Simpang Laban – Langap;
l. ruas jalan Long Kemuat – Apau Ping – Long Layu;
m. ruas jalan Malinau Kota – Paking - Semamu – Binuang - Long Bawan - Long Midang - Batas Negara Malaysia;
n. ruas Jalan Long Layu - Batas Negara (Pa Dali);
o. ruas jalan Long Midang – batas negara;
p. ruas jalan Long Bawan - Kampung Baru – Pa Betung - Pa Pani – batas negara (Long Pasia);
q. ruas jalan Sp. 3 Apas – Seimenggaris – batas negara; dan
r. ruas jalan Mahak Baru - Long Lebusan – Long Top - Long Sule
(5) Jaringan jalan kolektor primer 2 (KP-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. ruas jalan Ulin – Bandara Tanjung Harapan;
b. ruas jalan Trans Kalimantan – Kasimuddin – Lebong;
c. ruas jalan Budiman Arifin – Salimbatu;
d. ruas jalan Salimbatu – Kelubir (Satuan Permukiman 3);
e. ruas jalan Trans Kalimantan – Klubir (Satuan Permukiman 3);
f. ruas jalan Long Bia – Long Leju – Metut;
g. ruas jalan Ahmad Yani (Kabupaten Tana Tidung);
h. ruas jalan Trans Kalimantan – Tideng Pale;
i. ruas jalan Tideng Pale – Seputuk;
j. ruas jalan Seputuk – Malinau Kota;
k. ruas jalan KTT – Belayan Ari;
l. ruas jalan Tideng Pale – Manjalutung – Sembakung;
m. ruas jalan Tanah Merah – Sembakung – Manjalutung;
n. ruas jalan Tideng Pale – Atap (Kabupaten Nunukan) – Trans Kalimantan;
o. ruas jalan Sebuku – Srinanti (Kabupaten Nunukan);
p. ruas jalan Tana Tidung – jalan pendekat Jembatan Bulan koridor Sekatak Buji;
q. ruas jalan Jend. Sudirman (Kota Tarakan);
r. ruas jalan Gajah Mada (Kota Tarakan);
s. ruas jalan Kusuma Bangsa (Kota Tarakan);
t. ruas jalan Sungai Sesayap (Kota Tarakan);
u. ruas jalan Sungai Kapuas (Kota Tarakan);
v. ruas jalan Sungai Brantas (Kota Tarakan);
w. ruas jalan Sungai Kayan (Kota Tarakan);
x. ruas jalan Amal Baru (Kota Tarakan);
y. ruas jalan Amal Lama (Kota Tarakan); dan
z. ruas jalan Gunung Selatan (Kota Tarakan);
(6) Jaringan jalan kolektor primer 3 (KP-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. ruas jalan Sabanar Raya;
b. ruas jalan Sabanar Lama – Sabanar Baru;
c. ruas jalan Sabanar Baru – Selimau I;
d. ruas jalan Selimau I – Selimau III (Tanjung Selor);
e. ruas jalan Manunggal (Tanjung Selor);
f. ruas jalan Jeruk (Tanjung Selor);
g. ruas jalan Durian (Tanjung Selor);
h. ruas jalan Semangka (Tanjung Selor);
i. ruas jalan Pahlawan (Tanjung Selor);
j. ruas jalan Cendana (Tanjung Selor);
k. ruas jalan Malinau Kota – Tanjung Lapang – Pulau Sapi – Paking; dan
l. ruas jalan Padaelo (Tanjung Selor);
(7) Jaringan jalan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. ruas jalan Selimau III – Pelabuhan Pesawan;
b. ruas jalan Outer Ring Road Tanjung Selor;
c. ruas jalan Trans Kalimantan (Sp. 3 Tanah Kuning – Tanah Kuning);
d. ruas jalan Tanah Kuning - Mangkupadi;
e. ruas jalan Mangkupadi - Pindada;
f. ruas jalan Pindada – Kampung Baru;
g. ruas jalan Kampung Baru – Karang Tigau – Batas Bulungan Berau;
h. ruas jalan Trans Kalimantan – Pelabuhan Ferry Ancam;
i. ruas jalan Bebas Hambatan Tanjung Selor – Tanjung Redeb;
j. ruas jalan Gunung Seriang – Long Beluah;
k. ruas jalan Long Beluah – Long Peso;
l. ruas jalan Koridor Bulungan Tarakan : Sekatak Buji – Liagu;
m. ruas jalan Koridor Bulungan Tarakan : Ancam – Liagu- Pulau Sadau;
n. ruas jalan lingkar Pulau Bunyu;
o. ruas jalan Peso Hilir – Simpang Loreh;
p. ruas jalan Kelubir – Ruhui Rahayu – Ardhi Mulyo – Pelabuhan Feri Ancam;
q. ruas jalan Long Bawan – Lembudud;
r. ruas jalan Lembubud – Long Layu;
s. ruas jalan Long Layu – Sumur Garam;
t. ruas jalan Long Layu – Pa’Upan;
u. ruas jalan Pa’Upan – Long Rungan;
v. ruas jalan Long Rungan – Long Padi;
w. ruas jalan Long Padi – Binuang;
x. ruas jalan Binuang – Long Umung – Pa Kebuan – Long Bawan;
y. ruas jalan Long Bawan – Kampung Baru – Pa’Betung – Pa’Pani;
z. ruas jalan Kampung Baru – Long Umung – Pa’Raye;
aa. ruas jalan Long Umung – Wa’yagung – Pa Raye;
bb. ruas jalan Lingkar Nunukan : Binusan – Sei Banjar – Sei Mengkadu – Mansapa – Pelabuhan Ferry Sei Jepun – Sedadap – Lanal – SP. Kadir – Pelabuhan Tunon Taka;
cc. ruas jalan Coastal Road Nunukan;
dd. Ruas Jalan Pa'Muluk - Pa'Padi - Terang Baru;
ee. Ruas Jalan Pa'Muluk- Binuang;
ff.
ruas jalan Long Bawan – Wa’Yagung – Bang Biyau – Long Pala – Tau Lumbis;
gg. ruas jalan Semamu – Long Berang - Long Pala.
hh. ruas jalan Ring Road Malinau;
ii.
ruas jalan Trans Kalimantan – Pelabuhan Sesayap (Kabupaten Tana Tidung);
jj.
ruas jalan frontage/coastal road Kota Tarakan;
kk. ruas jalan Aki Balak Kota Tarakan;
ll.
ruas jalan Aji Iskandar Kota Tarakan;
mm. ruas jalan Bhayangkara Kota Tarakan;
nn. ruas jalan Aki Pingka - Suwaran - Koridor Bulungan - Tarakan sisi Tarakan;
oo. ruas jalan Ring Road Kota Tarakan (Juata Laut – Pantai Amal- Mamburungan);
pp. ruas jalan Aki Pingka – Damai Bakti – Suwaran.
qq. ruas jalan di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) di Kabupaten Bulungan; dan rr.
ruas jalan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi di Tanjung Selor.
ss. ruas jalan Long Peso - Long Pujungan tt.
ruas jalan Tg. Selor - Buluh Perindu – Gunung Seriang;
uu. ruas jalan Tg. Rumbia (Tg. Selor) – Gunung Seriang; dan vv. ruas jalan Batas Bulungan - Tg. Selor Menuju Kecamatan Tanjung Palas Timur
(8) Jembatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a meliputi:
a. jembatan Bulungan – Tarakan;
b. jembatan Pulau Nunukan – Tinabasan - Seimanggaris;
c. jembatan Pulau Nunukan - Pulau Sebatik; dan
d. jembatan lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Jalan khusus berupa jalan paralel perbatasan.
(1) Jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, terdiri atas:
a. pelabuhan dan alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai; dan
b. pelabuhan dan lintas penyeberangan.
(2) Pelabuhan sungai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pelabuhan Tanjung Selor (Pesawan), Ancam, Sekatak, dan Bunyu di Kabupaten Bulungan;
b. pelabuhan Liem Hie Jung, Sebuku, Seimanggaris, Sembakung, Mensalong, Binter, Tau Lumbis, dan Sei Ular di Kabupaten Nunukan;
c. pelabuhan Malinau Kota di Kabupaten Malinau;
d. pelabuhan Sesayap, Tideng Pale, Bebatu, Sebawang, Tanah Merah, Sambungan, di Kabupaten Tana Tidung; dan
e. pelabuhan Tengkayu I di Kota Tarakan.
(3) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kabupaten Bulungan, meliputi:
1. Sekatak - Tarakan;
2. Tanjung Selor - Tarakan;
3. Tanjung Selor - Bunyu;
4. Bunyu - Tarakan;
5. Ancam - Tarakan; dan
6. Long Bia - Long Tungu - Long Beluah - Tanjung Selor.
b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kabupaten Nunukan, meliputi:
1. Nunukan - Sebatik (Nunukan - Bambangan, Sedadap - Mantikas, Nunukan - Sungai Nyamuk);
2. Nunukan - Seimanggaris;
3. Nunukan - Sei Ular;
4. Nunukan – Tanjung Selor;
5. Mensalong - Binter - Tau Lumbis;
6. Mensalong - Tarakan;
7. Sebuku - Tarakan;
8. Nunukan - Pembeliangan; dan
9. Nunukan - Atap - Tarakan.
c. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kabupaten Malinau, meliputi:
1. Long Alango - Long Pujungan - Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan);
2. Long Ampung - Long Nawang dan Data Dian;
3. Malinau Kota ke arah hulu Sungai Sesayap dan Sungai Mentarang menuju Pulau Sapi dan Long Berang;
4. Malinau kota ke arah hilir Sungai Sesayap dan Sungai Sesayap menuju Lidung Kemenci, Setulang, dan Long Loreh;
5. Malinau Kota - Malinau Utara - Tidung Pale (Kabupaten Tana Tidung) - Sesayap Hilir (Kabupaten Tana Tidung) – Tarakan; dan
6. Mensalong – Binter – Tau Lumbis.
d. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kabupaten Tana Tidung, meliputi:
1. Tideng Pale - Tarakan;
2. Tideng Pale - Malinau Kota;
3. Tideng Pale - Tanjung Selor;
4. Tideng Pale - Nunukan; dan
5. Tideng Pale - Tana Lia.
(4) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pelabuhan penyeberangan Kayan II, pelabuhan penyeberangan Bunyu, dan pelabuhan penyeberangan Ancam di Kabupaten Bulungan;
b. pelabuhan penyeberangan Liem Hie Jung di Pulau Nunukan, pelabuhan penyeberangan Seimanggaris, pelabuhan penyeberangan Sei Jepun dan pelabuhan penyeberangan Sebatik di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan.
c. pelabuhan penyeberangan Juata di Kota Tarakan; dan
d. Pelabuhan penyeberangan Bebatu di Kabupaten Tana Tidung.
(5) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. lintas penyeberangan antar negara, terdiri atas:
1. Nunukan - Tawau (Sabah Malaysia);
2. Pulau Sebatik - Tawau (Sabah Malaysia); dan
3. Tarakan - Tawau (Sabah Malaysia).
b. lintas penyeberangan antarprovinsi, terdiri atas:
1. Tanjung Selor – Surabaya;
2. Tarakan – Nunukan - Bitung;
3. Tarakan – Toli Toli (Provinsi Sulawesi Tengah);
4. Tarakan – Mamuju (Provinsi Sulawesi Barat);
5. Nunukan – Pare-Pare (Provinsi Sulawesi Selatan);
6. Tarakan – Balikpapan (Provinsi Kalimantan Timur); dan
7. Tarakan – Maratua (Provinsi Kalimantan Timur).
c. lintas penyeberangan dalam provinsi, meliputi:
1. Nunukan – Sebatik;
2. Tarakan – Tanjung Selor; dan
3. Tarakan – Nunukan.
d. lintas penyeberangan lintas kabupaten/kota, meliputi:
1. Tanjung Selor - Tarakan;
2. Ancam - Tarakan - Nunukan;
3. Tarakan – Sembakung;
4. Tarakan – Sebuku;
5. Malinau Kota - Tarakan;
6. Tana Tidung – Tarakan;
7. Tarakan - Sebatik; dan
8. Tarakan - Pulau Bunyu.
e. Lintas penyeberangan antar moda berupa Juwata Tarakan – Tanjung Selor.
(6) Rencana pengembangan jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud ayat
(1) berupa penyediaan dermaga sebagai pusat-pusat pergantian antar moda untuk mengintegrasikan jalur transportasi sungai antara angkutan sungai dengan angkutan jalan serta angkutan sungai dengan angkutan laut.
(1) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi:
a. pelabuhan umum;
b. pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan;
c. pelabuhan untuk kegiatan perikanan; dan
d. terminal khusus.
(2) Pelabuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul;
c. pelabuhan pengumpan regional; dan
d. pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Pelabuhan Malundung di Kota Tarakan.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. pelabuhan Tanjung Selor (Pesawan) di Kabupaten Bulungan;
b. pelabuhan Pulau Bunyu di Kabupaten Bulungan;
c. pelabuhan Pindada (Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional) di Kabupaten Bulungan;
d. pelabuhan Tunon Taka di Kabupaten Nunukan;
e. pelabuhan Sungai Nyamuk di Kabupaten Nunukan; dan
f. pelabuhan Tengkayu di Kota Tarakan
(5) Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. pelabuhan Ancam di Kabupaten Bulungan;
b. Pelabuhan Liem Hie Jung di Kabupaten Nunukan;
c. pelabuhan Sei Pancang di Kabupaten Nunukan; dan
d. pelabuhan Kelapis di Kabupaten Malinau.
(6) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, meliputi:
a. pelabuhan Sekatak di Kabupaten Bulungan;
b. pelabuhan Sei Sembakung di Kabupaten Nunukan;
c. pelabuhan Sebatik di Kabupaten Nunukan;
d. pelabuhan Sebakis di Kabupaten Nunukan;
e. pelabuhan Sebuku di Kabupaten Nunukan;
f. pelabuhan Seimanggaris di Kabupaten Nunukan;
g. pelabuhan Sesayap di Kabupaten Tana Tidung;
h. pelabuhan Bebatu di Kabupaten Tana Tidung; dan
i. pelabuhan Tana Lia di Kabupaten Tana Tidung;
(7) Pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (LANTAMAL) XIII di Kota Tarakan;
b. Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Nunukan di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan;
c. Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Pindada di Kabupaten Bulungan;
d. Pelabuhan Polisi Air Juata Laut di Kota Tarakan;
e. Pos Angkatan Laut (POSAL) Satrad Sei Pancang, POSAL Sei Nyamuk, POSAL Sei Taiwan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan;
f. Pos Angkatan Laut (POSAL) Satrad Sei Ular, POSAL Sei Manggaris, POSAL Sei Baung dan POSAL Tanjung Haus di Kabupaten Nunukan; dan
g. Pos Angkatan Laut (POSAL) Sabanar Lama, POSAL Tanah Kuning di Kabupaten Bulungan.
(8) Pelabuhan untuk kegiatan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Mensapa di Kabupaten Nunukan;
b. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tengkayu II di Kota Tarakan;
c. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bunyu di Kabupaten Bulungan;
d. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan;
e. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Palas Timur di Kabupaten Bulungan;
f. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Sebatik di Kabupaten Nunukan.
g. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Malinau Seberang di Kabupaten Malinau
h. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tanah Merah di Kabupaten Tana Tidung;
i. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bebatu di Kabupaten Tana Tidung;
j. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pasar Beringin I di Kota Tarakan; dan
k. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Juata Laut di Kota Tarakan.
(9) Terminal khusus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf d dikembangkan untuk menunjang pengembangan kegiatan atau fungsi tertentu yang meliputi seluruh kabupaten / kota di Provinsi Kalimantan Utara.
(10) Terminal khusus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (9) diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait.