Correct Article 11
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Current Text
Strategi pembangunan sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara kawasan perbatasan dengan kawasan pesisir;
b. mengembangkan pemenuhan kebutuhan energi dan ketenagalistrikan dan perluasan jangkauan pelayanan jaringan energi dan ketenagalistrikan dengan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya energi termasuk sumber energi terbarukan;
c. mengembangkan jaringan dan peningkatan pelayanan telekomunikasi secara merata dan seimbang sesuai kebutuhan untuk membuka keterisolasian daerah;
d. meningkatkan kualitas jaringan, pengembangan pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan air baku, air bersih, dan pengairan lahan pertanian; dan
e. mengembangkan dan memanfaatkan teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan.
Your Correction
